Dalam sebuah pengajian, Gus Baha menjelaskan hukum ibu hamil sebelum menikah.
Ada beberapa contoh seperti yang terjadi di sekitar kita. Wanita hamil sebelum menikah dan kita tidak tahu apa itu hukum Islam. Dalam artikel ini ahli Quran dan fiqh ini menjelaskan bagaimana hukum dalam Islam menangani kasus-kasus seperti itu.
Pernikahan adalah ibadah seumur hidup yang didambakan oleh semua Muslim. Sebagaimana kita ketahui, dalam Islam, pernikahan adalah sunnah Rasulullah SAW.
Namun, yang sering ditanyakan adalah bagaimana jika Anda menikah karena istri Anda hamil terlebih dahulu?
Apakah pernikahannya tersebut sah? Dikutip dari artikel yang sudah pernah tayang di seputartangsel.pikiran-rakyat.com dengan judul “Bagaimana Hukum Pernikahan Bagi yang Hamil Duluan? Ini Kata Gus Baha” begini penjelasannya.
Gus Baha mengungkapkan ketika ada orang hamil, umumnya orang tersebut tidak boleh menikah karena membawa janin dan sedang dalam masa iddah (waktu tunggu).
Namun, Gus Baha mengatakan hal tersebut berlaku hanya untuk orang yang menikah secara sah. Berbeda dengan orang yang menikah karena hamil duluan.
Dalam mazhab Syafii, Gus Baha menjelaskan, tidak ada iddah bagi orang yang hamil duluan untuk menikah.
Artinya, kendati dalam keadaan hamil duluan, pernikahan tersebut tetap sah, baik secara agama maupun negara.
"Kalau yang mau nikah, dinikahkan. Karena kalau (hamil) di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang sah," kata Gus Baha.
Ulama Nahdlatul Ulama (NU) itu menegaskan ketika ada wanita yang mengalami kecelakaan (hamil di luar nikah), kemudian pria yang menghamilinya ingin menikahi untuk bertanggung jawab, maka harus dinikahkan.
Pasalnya, Gus Baha mengatakan hal tersebut dapat membuat zina kedua orang tersebut berakhir.Murid dari ulama kharismatik Kiai Maimoen Zubair itu menyebut Imam Sya'ronni dalam kitab Mizan Kubro menceritakan tentang kasus hamil di luar nikah ketika zaman Nabi Muhammad SAW.
Dalam cerita itu, Gus Baha menuturkan Rasulallah SAW mengaku bersyukur karena kedua orang yang berzina akhirnya menikah.
"Nabi dapat kabar bahwa dua orang itu sudah menikah, lalu Nabi berkata: 'baguslah kedua orang itu sudah keluar dari tradisi zina sekarang punya tradisi nikah, yaitu dari memboncengkan ke sana kemari bersetubuh atas nama zina, sekarang sudah bersetubuh atas nama nikah'," tuturnya.
"Itu menunjukkan nikahnya orang yang nakal atau hamil di luar nikah sohih itu sah," tambahnya.
Nah, itulah penjelasan Gus Baha mengenai hukum wanita yang lebih dulu hamil baru menikah.***